Alasan Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Netflix, Google, Akan Diberlakukan pada 21 Juli 2022

17 Juli 2022, 13:11 WIB
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah benarkah Kominfo bisa blokir aplikasi macam WhatsApp, YouTube, Instagram, dan Facebook? /Kominfo.go.id

LINGKAR KEDIRI - Kominfo memberikan peringatan pada WhatsApp dan perusahaan besutan Meta, seperti Facebook, Instagram.

Kominfo mengancam akan memblokir WhatsApp jika sampai tanggal 20 Juli tidak segera melakukan pendaftaran di OSS.

Aturan yang diterapkan Kominfo ini berlaku bagi setiap (Penyelenggara Sistem Elektronik) PSE yang beroperasi.

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Ini Statmen Tegas Johnny G Plate

Walaupun aplikasi tersebut berada di luar negeri sekalipun.

Sanksi administratif yang diberikan Kominfo berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau blokir.

Hal ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.

Menurut Kominfo terdapat perusahan PSE sejak 2015 hingga Juni 2022 yang telah terdaftar sejumlah 4.634.

Baca Juga: Kasus Subang, Diframing dan Dituduh sebagai Pelaku, Yosef: Awal ke Danu Tidak Ada Rasa Curiga

Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, Mi Chat dan Spotify.

Sedangkan Google, Instagram, dan WhatsApp justru belum melakukan pendaftaran di Kominfo.

Alasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Google, Instagram, dan WhatsApp pada 20 Juli 2022 ini adalah jika tidak segera mendaftarkan perusahaan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022.

Baca Juga: Kasus Subang, Diframing dan Dituduh sebagai Pelaku, Yosef: Awal ke Danu Tidak Ada Rasa Curiga

Jika tidak dilakukan, maka hak operasi di Indonesia bakal diblokir pada 21 Juli 2022.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan," kata Menkominfo Johnny G. Plate.***

 

Editor: Haniv Avivu

Tags

Terkini

Terpopuler