Sebelum Ditetapkan Tersangka, Ferdy Sambo Panggil Kompolnas, Mahfud MD: Hanya untuk Nangis!

14 Agustus 2022, 19:10 WIB
Mahfud MD buka-bukaan soal kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. /Kolase foto YouTube/Deddy Corbuzier dan Facebook/

LINGKAR KEDIRI - Resmi sebagai tersangka Inspektur Jenderal Ferdy Sambo saat ini menjadi sorotan publik  atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo diduga sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut.

Sementara itu, Polri menjelaskan alasan pembunuhan berencana itu karena Sambo marah terhadap Brigadir J.

 Baca Juga: Kemenangan Beruntun Pelatih Ini hingga Memecahkan Rekor Terbaik Hampir 30 Tahun

Mahfud MD terang-terangan angkat bicara terkait kasus yang menjerat Ferdy Sambo.

Dilansir dari kanal YouTube @Deddy Corbuzier pada video yang berjudul: 'MAHFUD MD, TKP PUN DIA REKAYASA!? BONGKAR HABIS IRJEN SAMBO VS BRIGADIR J' yang diunggah 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Pelatih Ini Sempat Dipecat oleh MU hingga Diragukan Kemampuannya oleh Beberapa Tim

"Ketika jendral sebagai tersangka itu tidak main-main, buktinya udah kuat, saya konfirmasikan ke Polri," tutur Mahfud MD.

Mahfud MD juga menuturkan, bahwa Polri tinggal menentukan hukum berikutnya.

 Baca Juga: Kalah dari Arsenal, Tim Ini Mengaku Belum Sepeserpun Keluarkan Uang di Musim Panas Ini

"Akan tetapi, memang kemarin kita berdebar-debar itu kan ada skenario tembak-menembak itu ya, itu bukan main pra kondisinya sebelum skenario itu dimunculkan, tidak banyak yang tahu sudah ada jebakan psikologis kepada orang-orang tertentu untuk mendukung bahwa itu tembak-menembak," tutur Mahfud MD.

"Siapa itu, satu Kompolnas, kompolnas hari Senin dipanggil oleh pak Sambo diundang di kantornya, hanya untuk nangis di depan Kompolnas," tuturnya.

 Baca Juga: Pemain Ini Mencetak Gol untuk Arsenal hingga Mengalahkan Leicester dengan Skor 4-2

Mahfud MD juga menuturkan, bahwa Sambo terang-terangan menangis dan mengaku teraniaya. Bahkan jika pada posisi ia mengetahui kejadian pelecehan tersebut akan langsung menembak pelaku yang diduga melecehkan istrinya.

Ferdy Sambo terancam dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier

Tags

Terkini

Terpopuler