BLT BPJS Ketenagakerjaan: Sudah Memenuhi Syarat Tapi Belum Cair, Adukan Disini

20 September 2020, 09:03 WIB
Tidak Main-main, Ini Hukuman Bagi Perusahaan dan Pekerja yang Palsukan Data BLT BPJS Ketenagakerja /Pikiran Rakyat/.*/dok. Pikiran Rakyat

Lingkar Kediri-Pemerintah melalui kementerian tenagakerja (Kemnaker) memberikan Bantuan Langsung Tunia (BLT) kepada 9 Juta masyarakat Indonesia dengan besaran Rp600 ribu.

Penggelontoran BLT tersebut terbagai dalam tiga tahapan dengan rincian tahap pertama sebanyak 2,5 juta.

Sedangkan dalam tahap kedua dan ketiga sebanyak 3 juta dan 3,5 juta.

Baca Juga: Bantuan UMKM Cair Rp2,4 Juta, Berikut Alur Proses dan Kriteria Penerimanya

Hingga saat ini proses penyaluran masih berlangsung dan belum semua penerima mendapat transferan dana.

Selain dana yang belum tersalurkan secara keseluruhan, baru-baru ini juga pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan telah mencoret sekitar 1,7 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Pencoretan tersebut menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Prakerja Cair Mulai 19 September 2020 dan Setelahnya Akan Ada Kemoloran, Berikut Penyebabnya

Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ada 4 penyabab BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair, yaitu:

Baca Juga: Upcoming Drama tvN 'Start-Up', Bae Suzy dan Nam Joo Hyuk Tunjukkan Chemistry di Poster Terbaru

1. Pekerja belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

3. Bantuan subsidi gaji/upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara bertahap.

4. Data dan rekening pekerja masih dalah proses verifikasi.

Baca Juga: Harga Emas 20 September 2020 Diluar Dugaan, Cek Harganya Disini

Adapun jika pekerja merasa berhak dana bantuan langsung tunai (BLT), namun tidak menerima transfer dana bisa langsung melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Baca Juga: Mutilasi di Kalibata, Berikut Beberapa Fakta Menariknya.

Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.

Selain datang ke BPJS, para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.***(Andriana/MantraSukabumi)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler