Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera, Sebagai Syarat Penerima BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH

3 Oktober 2020, 03:30 WIB
Bansos Rp 500 ribu per KK akan dicairkan mulai September ini. /Pixabay

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah kembali gelontorkan dana mencapai Rp 4,5 triliun, dana tersebut akan disalurkan untuk 9 juta keluarga. Per Kartu Keluarga (KK) akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 500 ribu.

Bantuan ini hanya diberikan sekali, dan hanya untuk keluarga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini, dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian, Simak Caranya

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok," tandasnya.

Ada syarat dan cara bagi keluarga yang ingin mendapatkan Bantuan sosial (bansos), senilai Rp 500 ribu per KK non PKH ini. Berikut dua syarat wajib bagi calon penerima Bantuan Sosial (bansos) BLT non PKH.

Yang pertama masyarakat wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan yang kedua pastikan masyarakat bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Bagai Dua Sisi Mata Uang, Kartu Prakerja: Penyelamat Rakyat Atau Pemborosan Anggaran

Cara Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera:

  1. Daftarkan keluarga anda sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pendaftaran KPM bisa dilakukan di RT/RW terdekat.
  2. Setelah mendaftar, calon peserta KPM akan menerima surat pemberitahuan tentang teknis pendaftaran ditempat yang telah ditentukan.

 

Cara Mengetahui Penerima PKH Atau Tidak:

Apakah kita termasuk sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau tidak, bisa dilihat langsung melalui situs resmi cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Kemungkinan Dibuka: Mulai Kapan? Berikut Penjelasanya

Setelah berhasil masuk pada beranda situs resmi Kementerian Sosial, calon penerima disediakan tiga alternatif untuk melakukan pengecekan, yaitu ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan (PBIJK) atau peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan juga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah salah satu pilihan identitas diisi, akan langsung memasukan ID/nomor yang kita miliki, serta mengisi nama lengkap diakhir kolom.

Langkah terakhir adalah memasukan kode captcha sesuai karakter atau huruf yang diperintahkan, jika sudah lalu klik tombol cari.

Baca Juga: Kelanjutan Kartu Prakerja Gelombang 11, Berikut Penjelasan Pemerintah

Sistem akan mencocokan ID dan nama yang diinput, jika cocok selanjutnya sistem akan membandingkan dengan nama yang telah ada dalam database.

Proses pencairan dana dari bantuan ini, pihak Kementerian Sosial (kemensos) akan langsung mentransfer ke rekeneng pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), setelah itu pemegang kartu dapat mengambilnya di ATM atau Kantor Cabang atau e-warong.

Baca Juga: Netizen Kecewa Usai Prakerja Gelombang 10 Diumumkan, Dinilai Tak Tepat Sasaran, Simak Penjelasannya

Dengan adanya Bantuan Sosial (bansos) BLT Rp 500 ribu Non PKH ini, pemerintah berharap akan menggenjot perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berita DIY Lamongan Today

Tags

Terkini

Terpopuler