Jokowi Minta Kebut 40 Aturan Turunan Omnibus Law, Airlangga: Walaupun UU Memberikan Tiga Bulan

8 Oktober 2020, 06:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /ekon.go.id

LINGKAR KEDIRI – Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, UU tersebut tetap disahkan meskipun menuai banyak kritikan dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat,  dan sekarang Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar aturan turunan UU Cipta Kerja untuk dipercepat proses penyelesaian nya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran menterinya untuk secepatnya menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berjumlah 40 aturan. Aturan turunan tersebut terbagi menjadi dua, yaitu 5 Peraturan Presiden (Perpres) dan 35 Peraturan Pemerintah (PP).

"Kemudian tadi arahan Presiden seluruhnya daripada PP dan Perpres itu ada sekitar 40, (terdiri dari) 35 PP dan 5 perpres," ucapnya dalam konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10).

Baca Juga: Satire! Gedung DPR RI Beserta Isinya Dijual Murah di Online Shop, Mulai Rp 1.000!

Arahan Presiden Jokowi selanjutnya, seluruh aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut harus terselesaikan dalam kurun waktu maksimal satu bulan. Dengan demikian, manfaat UU Cipta Kerja yaitu menciptakan lapangan kerja dapat segera tercapai.

"Ini diminta diselesaikan dalam waktu satu bulan, walaupun perundang-undangannya memberikan tiga bulan. Jadi itu target yang diberikan oleh bapak presiden," tambahnya.

Baca Juga: Mengungkap Mitos Ratu Kidul Tsunami Purba dan Potensi Tsunami 20 Meter Selatan Pulau Jawa, Simak!

Airlangga juga menegaskan, bahwa tujuan dari UU Cipta Kerja tersebut adalah untuk menyederhanakan dan mensinkronisasi banyak peraturan. Pasalnya, kondisi obesitas regulasi ini disebut Airlangga sebagai penghambat penciptaan lapangan kerja.

"Tantangannya adalah menciptakan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang ada di Indonesia. Kita tahu bahwa sekitar 2,92 juta anak muda yang butuh lapangan kerja, apalagi di tengah covid-19 ini kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak," pungkasnya.

Baca Juga: Daftar 14 Wilayah Indonesia Terancam Gempa Bumi dan Tsunami, BMKG: Tidak Hanya Pulau Jawa Saja

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada sidang paripurna, Senin 5 Oktober 2020.

Meskipun, banyak menuai tolakan dari serikat pekerja yang menganggap UU Cipta Kerja memangkas kesejahteraan pekerja dan buruh dibanding aturan sebelumnya, UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan. Namun tolakan dari beberapa lapisan masyarakat belum membuahkan hasil, oleh dasar tersebut demonstrasi besar-besaran dari pekerja, buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat terjadi di wilayah besar hampir merata diseluruh Indonesia.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler