31 Aparat Dirawat di RS Polri Akibat Demo UU Ciptaker

10 Oktober 2020, 13:18 WIB
Bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020. /Galih Pradipta/ANTARA

Lingkar Kediri - Aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law terjadi bentrok antara aparat dengan demonstran.

Akibatnya, banyak pendemo dan aparat mengalami luka sehingga dilarikan ke rumah sakit.

Menurut Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, mengkonfirmasi bahwa sebanyak 31 aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan polisi dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Baca Juga: Sistem Upah Per Jam Bagian Tuntutan Pendemo, Jokowi: Itu Hoax

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Deddy Cobuzier: Saat Rakyat Susah, Bukan Waktu yang Tepat Sahkan Ini

"Anggota Polri ada 28 orang dan tiga orang anggota TNI. Jadi total ada 31 anggota yang dirawat," kata Nana sebagaimana dikutip Tim Lingkar Kediri 02 dari Antara.

Nana mengatakan mayoritas aparat yang terluka akibat terkena lemparan batu dari oknum yang terlibat anarkis.

Selain aparat, tim medis RS Polri juga merawat merawat 30 warga sipil yang juga terluka dalam kejadian itu. Sebanyak empat orang di antaranya mulai membaik.

Baca Juga: Prabowo Visanya Diblokir Bertahun-tahun, Tiba-tiba Diundang Menhan AS, Ada Apa? Simak Penjelasannya

Baca Juga: Akibat WFH, Negara Tak Butuh PNS Lagi? Kepala BKN: Proses Bisnis Kita Akan Berubah

Nana hadir menjenguk korban bersama Anggota Kompolnas Irjenpol Pudji Hartanto dalam rangka memberikan rasa simpati serta semangat kepada mereka untuk segera sembuh.

"Kami dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) datang dalam rangka melihat kondisi masyarakat yang terkena dampak unjuk rasa di sekitar Istana kemarin," kata Nana.

Nana mengatakan pada pelaksanaan unjuk rasa kemarin, aparat telah diarahkan untuk mengedepankan rasa humanis dan persuasif terhadap peserta aksi.

Baca Juga: Bencana Ditengah Bencana, BMKG Kembali Ingatkan Dampak La Nina di Wilayah Indonesia

Baca Juga: Aspirasi Didengar, Jokowi Garap Aturan Turunan UU Cipta Kerja Bersama Masyarakat dalam 3 Bulan

"Mabes Polri sudah sampaikan aksi damai itu, tapi kemudian terjadi pelemparan-pelemparan oleh kelompok yang kita tahu. Mereka ada buruh, mahasiswa, pelajar dan ada anak-anak muda," katanya.

Saat izin menggelar unjuk rasa telah berakhir, polisi berupaya membubarkan massa melalui pemberitahuan dan komunikasi persuasif.

"Tapi tidak digubris, kemudian ada perusakan fasilitas umum yang dibakar para pengunjuk rasa," katanya.

Baca Juga: Kekerasan Demo Omnibus Law Menjadi Tontonan Dunia, Fadli Zon: Bagaimana Investor Mau Masuk

Baca Juga: Mulai Bulan Oktober Berbagai Wilayah Indonesia Terdampak La Nina! Berikut 5 Hal Yang Akan Terjadi

Dalam kejadian itu polisi menangkap total 1.192 pengunjuk rasa, terdiri atas 166 mahasiswa, 570 pelajar, 161 buruh dan elemen masyarakat lainnya sebanyak 295 orang.

"Sampai semalam sudah kami pulangkan 1.057 orang dan masih ada 135 orang dalam proses pendalaman terkait peran dalam aksi anarkis. Sampai sekarang, kami masih selidiki terkait perusakan-perusakan oleh pengunjuk rasa anarkis," katanya.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler