Panduan Resmi Link eform.bri.co.id/bpum, Begini Caranya Untuk Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta

20 Oktober 2020, 21:13 WIB
Panduan Link https://eform.bri.co.id/bpum Untuk UKM dari BRI Lengkap Dengan Syaratnya. /mantrasukabumi

LINGKAR KEDIRI - Cek langsung secara online dengan mengunjungi https://eform.bri.co.id/bpum. Dengan pengecekan tersebut, dapat dengan mudah untuk mengetahui apakah Anda terdaftar BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta.

Dengan adanya fasilitas milik bank BRI ini, para pendaftar tidak perlu lagi datang ke kantor Bank BRI untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima bantuan UMKM atau tidak.

Pemerintah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM atau yang dikenal dengan BPUM sebesar Rp2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro melalui Kementrian Koperasi (Kemenkop) yang telah berjalan di Oktober ini hingga ditutup pada bulan November.

Baca Juga: Perayaan Maulid Nabi 2020 Terancam Ditiadakan

Baca Juga: Ini Sederet Fakta Tentang 6 Kota yang Bakal Jadi Tempat Piala Dunia U20 pada Tahun 2021

Subsidi bantuan berupa uang tunai ini diberikan oleh pemerintah, guna membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar dapat terus menjalankan perekonomian dan bertahan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Untuk mengecek status penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM via bank BRI, dapat dilakukan secara online melalui https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut prosedur pengecekannya secara lengkap, untuk memastikan apakah nama calon penerima berhak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta:

Baca Juga: BMKG Rilis Fase Awal La Nina Hujan Lebat dan Angin Kencang akan Melanda, Cek Lokasinya

- Klik link ini: https://eform.bri.co.id/bpum

- Isi nomor NIK pada KTP atau KK Anda 

- Jawab hasil perhitungan matematika untuk proses verifikasi

- Klik 'Proses Inquiry' 

- Selanjutnya akan muncul informasi atau pemberitahuan, apakah Anda berhak mendapatkan bantuan BPUM Rp2,4 juta atau tidak.

Baca Juga: Manfaat Jeruk Nipis Tak Hanya Menurunkan Berat Badan, Ternyata Bisa Mengatasi Penyakit Berbahaya

Apabila nama Anda berhak mendapatkan bantuan BPUM tersebut, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Bank BRI terdekat.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri,” kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resminya, seperti dilansir dari laman RRI pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Agar BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta dapat cair, calon penerima yang telah terdaftar setelah pengecekan di https://eform.bri.co.id/bpum, harus melengkapi beberapa dokumen.

Baca Juga: Waspada Krisis Pangan Dunia, Indonesia Gelar Pekan Sagu Nusantara (PSN) untuk Kenalkan Sagu

Dokumen tersebut yakni Surat Pernyataan atau Surat Kuasa Penerimaan Dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada saat datang ke Kantor BRI.

Gunarto mengatakan, dengan adanya fasilitas online ini, maka diharapkan masyarakat dapat mengecek dari mana saja tanpa harus datang ke kantor BRI, sehingga dapat mengurangi antrean dan potensi kerumuman.

Selain itu, BRI juga telah mengirimkan SMS berupa notifikasi atau pemberitahuan untuk para calon penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Saatnya Menjadi Remaja Unggul! Apa Harus? Simak Alasan dan Penjelasannya

SMS tersebut berisikan pemberitahuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi. Seperti pengumuman lolos sebagai penerima yang berhak, dan pemberitahuan yang lainnya.

Sementara itu, bagi penerima BLT UMKM atau BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler yang dapat dihubungi, pihak calon penerima yang berhak akan didatangi oleh tenaga pemasaran resmi dari BRI terdekat.

Gunarto menambahkan, sejak program subsidi berupa BLT kepada pelaku UMKM atau BPUM ini diluncurkan pada 24 Agustus 2020 lalu, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima.

Baca Juga: 8 Hobi yang Mendatangkan Uang di Era Pandemi, Dari Tanaman Hias hingga Ternak Cupang, Yuk Simak!

Apabila Anda belum mendaftar program BPUM ini, segera hubungi Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) terdekat di daerah masing-masing sesuai KTP pelaku UMKM dan lokasi usaha yang dijalankan.

Namun, jika alamat di KTP berbeda dengan alamat usahanya, pendaftar dapat mengunjungi Dinkop UMKM sesuai lokasi usahanya.

Selain itu, calon penerima bantuan BPUM bisa pula diusulkan melalui Kementerian atau Lembaga, Perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Cara Membuat Bonsai Cukup Mudah Loh! Berikut 5 Langkah dan Tips Bikin Tanaman Kerdil Idamanmu

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi data sebagai berikut:

- NIK 

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

- Bidang usaha Nomor telepon 

Baca Juga: Tanaman Hias Bonsai dari Pohon Liar Disekitar Rumah, Apa Saja? Yuk Simak Jenis-jenisnya!

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini yakni:

- Memiliki usaha berskala mikro

- WNI

- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Peringatan! La Nina Melonjak, Jokowi Instruksikan BMKG Untuk Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pendaftaran program BLT UMKM atau BPUM ini telah diperpanjang hingga akhir November 2020, dengan kuota penerima sebanyak 12 juta penerima.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: RRI BRI.co.id depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler