Kapolri Beri Hukuman Mati Bagi Oknum Polisi Pengedar Narkoba, Berikut Penilaian Pengamat Kepolisian

26 Oktober 2020, 10:58 WIB
Kapolri Idham Aziz. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

 

LINGKAR KEDIRI - Jenderal Idham Aziz Menginstruksikan para jajaranya untuk menghukum mati bagi aparat yang terlibat dalam pengedaran Narkoba.

Lontaran tersebut dinilai Ilhamdi Taufik disinyalir adanya kemuakan pimpinan Polri pada penyimpangan yang dilakukan bawahanya.

Pengamat Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan Begitu Kompol Imam itu tertangkap di Kota Pekanbaru, lalu polisi meminta hukuman mati. Ini suatu statement yang cukup menggugah, walaupun ada sebagain masyarakat pesimis.

Baca Juga: Oknum Polisi Pengedar Sabu, Politisi PKS Menilai Sama Artinya Pagar Makan Tanaman

Dia melanjutkan, baru kali ini pimpinan polri menyerukan sedemikan dahsyatnya. Karena apa? Karena mereka telah muak melihat kejahatan-kejahatan yang dilakukan para anak buahnya. Dan ini sudah menjadi rahasia umum.

Ilhamdi mengungkapkan, akuntabilitas dan transparansi polri dalam membuka keterlibatan aparat itu patut diapresiasi.

"Ada transparansi dan akuntabilitas jika aparat hukum terlibat dalam sirkulasi hitam narkoba ini. Misalnya running teks yang saya baca dari Kapolri itu," ungkap Ilhamdi seperti dikutip dari RRI.

Baca Juga: Harga Emas Terbaru Hari Ini 26 Oktober 2020, Dari Antam, Antam Batik Hingga UBS

Sebelumnya, Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan penyidik untuk menjerat oknum anggota Polri yang terlibat kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman mati.

"Menurut Kapolri jika ada oknum Polisi yang terlibat peredaran barang haram tersebut harus dihukum mati. Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Minggu 25 Oktober Kemaren.

Argo juga memaparkan dari 113 oknum yang terlibat pelanggaran berat dan dipecat sebagai anggota Polisi, mayoritas terseret kasus tindak pidana narkoba.

Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Mulai Hari ini, Berikut 8 Pelanggaran Prioritas Serta Acuan Undang-Undangnya

Namun Argo tidak memerinci total oknum anggota yang terlibat dalam kasus narkoba.

Berkaitan dengan ini, Anggota Komisi DPR RI Aboebakar Alhabsyi, menilai Polri Telah kecolongan ketika ada oknum polisi menjadi pengedar narkoba.

Menurut Politikius dari PKS ini, harusnya Polisi menjadi pagar agar Indonesia dapat terbebas dari narkoba.

Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Mulai Hari ini, Dilakukan Serentak Mulai 26 Oktober Hingga 8 November

Baca Juga: Terkini: Gempa Bumi Guncang Palu Malam Hari, Getaranya Masuk skala MMI III

 

Untuk diketahui kasus Oknum polisi yang memiliki pangkat Komisari Polisi (Kompol) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Kota Pekanbaru.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Jum'at 23 OKtober 2020 kemaren di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru pukul 19.00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 16 kilogram narkotika jenis sabu hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat jumpa pers.***

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler