Kuasa Hukum Gus Nur: Banyak Pihak yang Bersedia Menjadi Penjamin Gus Nur Untuk Dibebaskan

26 Oktober 2020, 20:29 WIB
Potret Gus Nur. /Kemal Tohir/ZK/ama/ANTARA FOTO

LINGKAR KEDIRI - Pendakwah bernama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur telah ditangkap aparat kepolisian, setelah ia menyatakan pendapat yang kontrovesial terkait ujaran kebencian yang menyinggung Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Ormas Islam Nahdhlatul Ulama (NU).

Tetapi, Gus Nur yang juga pernah di ormas NU ini ternyata juga masih dipercaya beberapa pihak.

Seperti di kalangan para ulama dan keluarga, untuk meminta Sugi Nur tetap berada di lingkungan pesantren, dan tidak membiarkannya lama-lama di tahanan.

Baca Juga: Libur Panjang Oktober, Lebih dari 160 Ribu Tim Gabungan Operasi Zebra Diterjunkan, Simak Tempatnya

Baca Juga: Jelang Akhir Jabatan, Risma Sampaikan Suka Duka Bersama Warga Surabaya Melalui Pertemuan Virtual

Pernyataan itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum dari Gus Nur, Chandra Purna Irawan, kepada wartawan pada hari Minggu, 25 Oktober 2020.

“Banyak pihak yang bersedia menjadi penjamin Gus Nur untuk dibebaskan," ujar Chandra, dikutip dari laman RRI.

Lalu, Chandra menambahkan, selain keluarga dan para ulama, tokoh-tokoh masyarakat juga bersedia menjadi penjamin Gus Nur.

Baca Juga: Komodo Cegat Truk Proyek Super Prioritas Jurassic Park, Pemerintah Klaim Untuk Sejahterakan Ekonomi

"Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," tambah Chandra.

Akan tetapi, lanjut Chandra, meski saat ini Sugi Nur telah ditahan pihak kepolisian, belum ada rencana pra peradilan lebih lanjut.

“Tim kuasa hukum saat ini akan fokus pada upaya penangguhan penahanan Gus Nur,” kata Chandra.

Baca Juga: Tangkal Hoax Soal COVID-19, WHO Lakukan Kerja Sama dengan Wikipedia

Sebelumnya, Polisi telah menangkap Gus Nur di kediamannya, di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, pada hari Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.18 WIB.

Gus Nur ditangkap, lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU).

Penangkapan pendakwah bernama Sugi Nur Rahardja itu bermula ketika Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, melaporkannya ke kepolisian pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Pelaksanaan Operasi Zebra di Tengah Pandemi, Sambodo : Akan Dilaksanakan Hingga Dua Pekan ke Depan

Pada laporannya tersebut, Gus Nur diduga mengutarakan ujaran kebencian dalam satu video dialog bersama Refly Harun di kanal YouTube Refly Harun, Minggu 18 Oktober 2020.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler