4 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Dipenjara Seumur Hidup! Denda Triliunan Juga Harus Dibayarkan

27 Oktober 2020, 16:02 WIB
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. /ANTARA/M Risyal Hidayat/

LINGKAR KEDIRI - Mega skandal Jiwasraya yang menggegerkan publik beberapa waktu laliu, pada hari ini telah diketok palu oleh Majelis Hakim. Empat dari enam tersangka kasus korupsi Jiwasraya tersebut, divonis penjara seumur hidup dan harus membayar denda, sebagai ganti rugi kepada negara.

Badan Pemeriksa Keuangan telah mencatat kerugian yang dialami negara mencapai Rp16,81 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp4,65 triliun investasi saham, dan kerugian negara akibat investasi reksadana sebesar Rp12,16 triliun.

Baca Juga: Besok Libur, Hari Cuti Bersama Resmi Diperpanjang, ini Jadwal Lengkap Libur Nasional 2020

Baca Juga: Libur Panjang, Pemudik Siap-siap Kena Rapid Tes Acak Beserta Operasi Zebra di 645 Titik

Nilai tersebut berasal dari penyidikan berkas selama 10 tahun, yakni dari tahun 2008 hingga 2018.

Atas kasus tersebut, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni, Direktur utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, Eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca Juga: Hore! Hari Libur Ditambah, ini Jadwal Libur Oktober hingga Desember 2020 Resmi dari Pemerintah

Dilansir dari PMJ News, dari 6 tesangka tersebut, 4 orang diantaranya divonis seumur hidup, dan harus membayar kerugian negara serta asetnya harus disita.

4 orang tersebut adalah, Benny Tjokrosaputro, yang telah terbukti bersalah karena melakukan tindakan korupsi Asuransi Jiwasraya, juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Benny dijatuhi hukuman penjara seumur hidupnya oleh Majelis Hakim, juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun lebih. Dimana, vonis yang diterima Benny sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Pejabat Hingga Tukang Bangunan Terseret Kasus Kejaksaan Agung, Berikut 8 Tersangkanya

Lalu, Heru Hidayat. Majelis Hakim memvonisnya dengan penjara seumur hidup, beserta kewajiban membayar denda sebesar Rp10,72 triliun.

Lantaran, Heru terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Tim penyidik sempat kesulitan mengungkap perbuatan Heru ini, lantaran hasil korupsi tersebut digunakan untuk foya-foya dan judi.

Baca Juga: Identitas Pembunuh Yulia yang Terbakar di Dalam Mobil Mulai Terbongkar, Begini Kata Polisi

Kemudian, Hary Prasetyo juga divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.

Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya itu juga harus membayar denda ganti rugi sebesar Rp1 miliar, atau dapat digantikan dengan 6 bulan kurungan, sesuai permintaan Jaksa Penuntu Umum.

Tersangka terakhir, yakni Syahmirwan. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya itu juga harus menerima hukuman berupa bui seumur hidupnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Gus Nur: Banyak Pihak yang Bersedia Menjadi Penjamin Gus Nur Untuk Dibebaskan

Lantaran, Syahmirwan juga telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,807 triliun.

Putusan dari Majelis Hakim yang diterima Syahmirwan itu, lebih tinggi dibanding dengan tuntutan dari Jaksa Penuntu Umum, yang sebelumnya hanya meminta Syahmirwan untuk dipenjara selama 18 tahun.

Tak hanya itu, ia juga berkewajiban membayar denda kerugian sebesar Rp1 miliar, atau digantikan dengan 6 bulan kurungan.

Baca Juga: 6 Fakta Lalu Gus Nur, Pernah Mengutuk Berpayungkan Belasan Al-Quran, Hingga Ditangkapnya di Malang

Sebelumnya, kasus Jiwasraya telah mencuat ketika mengalami gagal bayar polis nasabahnya.

Dimana, gagal bayar yang dialami Jiwasraya tersebut terkait produk investasi Saving Plan.

Saving Plan sendiri adalah semacam produk asuransi yang dikemas dalam bentuk investasi.

Baca Juga: Komodo Cegat Truk Proyek Super Prioritas Jurassic Park, Pemerintah Klaim Untuk Sejahterakan Ekonomi

Dalam berjalannya produk tersebut, Jiwsraya menggandeng beberapa bank, sebagai perantara ke konsumen alias penjual.

Ketika telah mencapai titik pada saat Jiwasraya menyatakan 'Gagal Bayar' yang nilainya mencapai Rp12,4 triliun per Desember 2019 lalu.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler