UMP Jatim 2021 Naik 100 Ribu, Ketua SPSI: Hal ini Harus Kita Syukuri

2 November 2020, 19:44 WIB
Ilustrasi Uang UMP. /Pixabay/Eko Anung/

LINGKAR KEDIRI – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) mengalami kenaikan sebesar 5,65 persen pada 2021 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

UMP provinsi Jatim sebelumnya sebesar Rp1.768.000 dan naik menjadi Rp1.868.777.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa keputusan untuk menaikkan UMP Provinsi Jatim kurang lebih sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka, Namun Hanya 3 Hari! Segera Akses di www.prakerja.go.id

Baca Juga: Wajah Nampak Tua karena Penuh Kerutan, Ini Tips Merias Wajah Agar Nampak Awet Muda

Keputusan tersebut sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Jatim pekan lalu.

Khofifah menjelaskan, bahwa keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/489/KPTS/013/2020 tentang UMP Jatim 2021 yang telah ditandatangani pada 31 Oktober 2020 lalu.

“Ketika UMP telah diputuskan, sesungguhnya masa berlaku dari UMP adalah sampai dengan adanya keputusan Upah Minimum  Kabupaten/Kota,” ucap Khofifah, Minggu 1 November 2020 di Kota Malang, sebagaimana dikutip dari berita Antara Jatim.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka, Segera Login dan Daftar di www.prakerja.go.id

Dalam kebijakan tersebut, disebutkan bahwa bagi para pelaku usaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan, dilarang menurunkan atau menguranginya.

Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Ahmad Fauzi mengatakan bahwa keputusan untuk menaikkan UMP Jatim tersebut tidak boleh didasari atas keputusan emosional.

Baca Juga: Majalah Charlie Hebdo Asal Prancis Sering Kontroversial, Berikut Rekam Jejaknya

Fauzi menjelaskan bahwa keputusan menaikkan UMP juga harus tetap meyakinkan bahwa sektor industri tetap bisa berjalan.

Lebih lanjut, Fauzi juga memberikan pesan kepada seluruh serikat pekerja, para tokoh butuh, termasuk seluruh tokoh pelaku usaha yang ada di wilayah Jatim dengan adanya keputusan dinaikkannya UMP.

“Hal ini harus kita syukuri. Tidak perlu meratapi bahwa ini kenaikan kecil. Dan untuk dunia usaha, tidak perlu bersedih,” tutur Fauzi.

Baca Juga: Bantuan BPUM UMKM Bisa Dicek Melalui eform.bri.co.id, Segera Daftar Jika Belum Memperoleh

Selain itu, Fauzi juga menambahkan tidak semua sektor industri di Jatim terdampak oleh adanya pandemi COVID-19.

Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kenaikan produktivitas di tengah pandemi.

Sementara itu, di wilayah Jatim saat ini, diketahui UMK paling rendah yakni sebesar Rp1.913.000 yang artinya lebih tinggi dari UMP Jatim yang telah ditetapkan.

 Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Tunjukan Kecaman Keras Terhadap Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron

Setidaknya, terdapat sembilan wilayah di Jatim dengan nominal UMK tersebut.

Diantaranya yakni Kabupaten Sampang, Pamekasan, Ngawi, Situbondo, Magetan, Madiun, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler