BLT BPJS Gelombang 2 Cair Minggu Ini, Berikut Beberapa Kriteria Penerima Bantuan Tersebut

4 November 2020, 13:51 WIB
Perhatian! Ini syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, ada 6 kriteria penerima subsidi gaji //Tangkapan layar kemnaker.go.id

LINGKAR KEDIRI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, akan cair minggu ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagkerjaan, Ida Fauziyah yang mengatakan Penyaluran termin kedua (BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan dimulai pada minggu pertama November 2020.

Lebih lanjut dia mengatakan, paling lambat BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan dibagikan selambat-lambatnya pada Sabtu 7 November 2020.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair Minggu ini, Berikut Penjelasan Kemnaker

"Nantinya para karyawan yang akan menerima subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta untuk empat bulan. Sehingga setiap bulan akan menerima Rp600 ribu per bulan" Ujarnya sebagaimana dikutip dari Portal Purwoketo.

 

Kendati demikian pencairan tersebut menunggu hasil pendataan dari Dirjen Pajak untuk melihat gaji atau upah yang diterima pekerja/buruh selesai.

Diketahui bahwa Pemerintah hendak lekas menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi pendapatan gelombang 2 untuk pekerja swasta dengan pendapatan dibawah 5 juta rupiah.

Menurut kabar yang beredar, BLT subsidi gaji sebesar Rp600 ribu itu akan langsung ditransfer untuk dua bulan sekaligus.

Baca Juga: Situs Login Kartu Prakerja Gelombang 11 Sulit di Akses, Berikut Penyebab dan Cara Atasinya

Adapun 2 bulan tersebut yakni mulai dari November hingga Desember dengan total 1,2 juta rupiah.

Sesuai dengan Peraturan Kementrian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini hanya diberikan kepada 6 kriteria karyawan.

Mereka yang berhak mendapatkan yakni :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS

3. Ketenagakerjaaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Cara Membuat SIM Dari Rumah, Berikut Beberapa Hal yang Harus Dilakukan

4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Bulan Juni 2020.

Untuk mengecek karyawan menerima bantuan atau tidak, bsia dilakukan dengan mengakses situs yang disediakan oleh Kemnaker dengan membuka halaman kemnaker.go.id dan pilih menu Subsidi upah.

Baca Juga: Terbaru! Harga Emas Hari ini 4 November 2020 di Pegadaian dari Antam, Retro Hingga UBS

Diberitakan sebelumnya total ada 12.166.471 orang penerima BSU, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%);
  • Tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%);
  • Tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%);
  • Tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%);
  • Tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%).***

 

 

Editor: Zaris Nur Imami

Tags

Terkini

Terpopuler