Lengkap! Cara Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Hingga Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

17 November 2020, 21:30 WIB
Ilustrasi E-form /Daddy Mulyanto

LINGKAR KEDIRI – Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) gelombang 2 masih dibuka. Rencananya pendaftaran ini akan ditutup pada akhir November nanti.

Setiap pelaku UMKM yang lolos nantinya berhak untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan penerimaan BPUM, dapat mengakses laman e-Form BRI pada HP atau laptop dengan link yang telah kami cantumkan di badan berita.

Baca Juga: Daniel Mananta Mundur dari Indonesian Idol, Boy William Jadi Penggantinya

Baca Juga: Aplikasi Muslim Pro Jual Data ke Militer Amerika Serikat, Waspada!

Sementara itu, bagi Anda yang belum sempat mendaftar untuk memperoleh BPUM, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Mengutip dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UKM), simak sejumlah persyaratan berikut agar Anda lolos seleksi:

  1. Calon penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI)

  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  3. Calon penerima memiliki usaha mikro

  4. Calon penerima bukan ASN ataupun anggota TNI/Polri, dan Pegawai BUMN/BUMD

  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

  6. Untuk pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Polda, Fadli Zon: Kita Memang Sudah Makin Jauh dari Demokrasi

Selain itu, calon penerima BPUM juga harus mempersiapkan sejumlah data sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  2. Nama lengkap

  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

  4. Bidang usaha

  5. Nomor telepon aktif

Baca Juga: MV 'So Bad' STAYC Dituduh Plagiat, Begini Tanggapan Highup Entertainment dan Rigend Film

Lebih lanjut, terkait proses pendaftaran bantuan ini, Anda dapat secara langsung mengajukan usulan kepada beberapa lembaga yang telah ditetapkan pemerintah.

Lembaga tersebut seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, dan kementerian/lembaga.

Selain itu, Anda juga dapat mengusulkan melalui Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Waduh! 151 Ribu Rekening Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Valid, Berikut Selengkapnya

Bagi pelaku UMKM yang dinyatakan lolos, nantinya akan mendapatkan pesan pemberitahuan berupa SMS dari bank penyalur (BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri).

Sementara itu, terkait cara pengecekan peserta yang lolos BPUM sebagaimana kami singgung di awal, anda dapat mengunjungi layanan online e-Form BRI melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Untuk melakukan pengecekan tersebut, Anda cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

Baca Juga: 17 November 2020, Dua Gempa di Padang hingga Solok dan Ambon, Maluku, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Sebelumnya, perlu diingat bahwa pelaku UMKM tetap dapat mengajukan bantuan meskipun alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP.

Hal ini diperbolehkan dengan syarat memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU). SKU tersebut bisa Anda dapatkan dari desa tempat di mana usaha berdiri.*** 

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler