Respon Penurunan Baliho, Riza: Satpol PP, Kepolisian, TNI Memiliki Kewenangan dan Aturan Sendiri

21 November 2020, 19:03 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Tangkap layar YouTube/Najwa Shihab

LINGKAR KEDIRI – Penurun beberapa baliho tak berizin yang dipimpin oleh Mayjen TNI Dudung Abdurachman mendorong sorot mata publik.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penurunan baliho termasuk tanggung jawab Satpol PP yang wajib menjaga ketentraman, kenyamanan dan ketertiban di Jakarta.

“Itu sebenarnya sudah menjadi tanggung jawab Satpol PP untuk menjaga ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban di Jakarta. Prinsipnya kalau ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak sesuai tentu ada kewenangan masing-masing,” tutur Riza di Jakarta pada Jumat 20 November 2020 menyusul penurunan sejumlah spanduk oleh prajurit TNI, seperti dikutip dari laman Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Tanggal 21 November 2020, Gemini Fokus Mencintai Diri Sendiri

Baca Juga: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Wilayah Jatim 21 November 2020, Kediri Turun Hujan Dan Petir

Riza berpendapat bahwa masing-masing pihak keamanan mulai dari satpol PP, kepolisian RI, hingga TNI memiliki kewenangan masing-masing dengan aturannya sendiri-sendiri.

“Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai dengan peraturan dan Perda yang ada, terkait dengan adanya spanduk, baliho, banner, umbul-umbul yang diatur titiknya, hingga berapa lama maksimal terpasang. Di Jakarta ada aturannya, jika kalau ada yang melanggar pasti ditertibkan,” lanjutnya.

Baliho-baliho yang dicopot adalah baliho yang melanggar aturan pemasangan dan beberapa antara lain bermuatan hal-hal yang dapat merusak ketentraman warga.

Baca Juga: LINK Live Streaming Sheffield United vs West Ham

Sebelumnya dikabarkan bahwa pihak TNI-Polri menurunkan sejumlah baliho yang dipasang di beberapa ruang publik.

Baliho tersebut diantaranya baliho partai, baliho milik perusahaan, hingga baliho sisa penyambutan Rizieq Shihab yang dipasang oleh para pendukungnya.

Panglima Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan jika dirinya menyampaikan perintah kepada anggota Kodam Jaya untuk menertibkan spanduk dan baliho ajakan provokatif.

Baca Juga: LINK Live Streaming Newcastle United vs Chelsea

Terkhusus untuk baliho milik FPI, dia menjelaskan bahwa terdapat beberapa oknum yang membandel setelah dilakukan penurunan oleh petugas Satpol PP, spanduk itu dinaikkan lagi.

“Itu perintah saya, berapa kali satpol PP turunkan dinaikan lagi. Jadi siapa pun di Republik ini. Ini negara hukum harus taat hukum. Kalau pasang baliho, jelas aturan bayar pajak, tempat ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar,” ucap Dudung.

Jakarta memiliki dua peraturan daerah (perda) mengenai aturan sarana penyampaian publik melalui media reklame, baliho, spanduk, hingga atribut-atribut partai.

Baca Juga: LINK Live Streaming Liverpool vs Leicester, Salah Absen

Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Reklame dan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 221 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan perda Nomor 8 tahun 2020 tentang ketertiban umum.

Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan perda Nomor 8 tahun 2020 tentang ketertiban umum pasal 5 menjelaskan bahwa dalam mengambil tindakan penertiban, pemprov DKI bisa melibatkan unsur TNI dan Polri.

Pasal 5 Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang ketertiban umum yang berbunyi:

Baca Juga: Fulham vs Everton: Simak Prediksi, Ulasan Lengkap, dan Link Live Streaming

Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1, Satpol PP sebagai penanggung jawab utama pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum dapat dikoordinasikan atau bekerja sama dengan instansi pemerintah.

Pasal tersebut diperjelas pada ayat selanjutnya bahwa, instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komando Daerah Militer Jayakarta, Armada Bagian Barat Tentara Nasional Angkatan Laut, Komando Operasional I Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, Komando Garnisun Ibu kota, Kejaksaan, Pengadilan, Kanwil Hukum dan HAM.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler