Pencairan BSU PTK Non PNS Tidak Perlu Buat Rekening Baru, Cukup Siapkan Dokumen Berikut Agar Cair

- 25 November 2020, 14:11 WIB
ilustrasi Dokumen
ilustrasi Dokumen /PIXABAY/tookapic

LINGKAR KEDIRI – Abdul kahar selaku Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan, untuk para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS tidak perlu melakukan pembuatan rekening baru untuk menerima bantuan tersebut.

“Tidak perlu, karena kami telah membuat rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya, Selasa 24 November di Jakarta, seperti dilansir dari laman Antara.

Pembuatan rekening akan ditujukan kepada setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

Baca Juga: Perilisan Album Terbaru NCT RESONANCE Pt.2 Terpaksa Ditunda, Ini Penyebabnya!

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini 25 November 2020: Tonton Tokopedia WIB

Untuk mengakses info GTK dapat mengunjungi (info.gtk.kemdikbud.go.id) dan untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan melalui (pddikti.kemdikbud.go.id).

Dalam proses pencairannya, PTK hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pencairan BSU yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, Surat keputusan penerimaan BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang kemudian diberi materai dan tanda tangan.

Surat keputusan penerimaan BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduh melalui dari indo GTK dan PDDikti.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 25 November 2020: Ada Sinetron Ikatan Cinta yang Semakin Seru

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x