BSU Guru atau Tenaga Pendidik Non-PNS Rp1,8 Juta Cair, Ini Persyaratan, Cara Cek dan Dokumennya

- 20 November 2020, 14:00 WIB
SEGERA KUNJUNGI info.gtk.kemendikbud.go.idb Cek Siapa Saja Penerima BSU Kemendikbud
SEGERA KUNJUNGI info.gtk.kemendikbud.go.idb Cek Siapa Saja Penerima BSU Kemendikbud /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

LINGKAR KEDIRI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp.3,6 Triliun bagi guru honorer atau pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS.

BSU tersebut akan diberikan kepada lebih dari dua juta penerima dengan nilai Rp.1,8 Juta untuk satu kali pencairan.

Adapun rincian penerimanya adalah 162.277 dosen dari PTN maupun PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri ataupun swasta, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Waduh! Ridwan Kamil Diperiksa dan Terancam Dicopot Jabatannya, Buntut Acara Rizieq Shihab di Bogor

Baca Juga: Jungkook BTS Jadi Pria Terseksi di Dunia 'Sexiest Man Alive', Kebanggaan!

Untuk lebih jelasnya, berikut sasaran PTK non-PNS yang berhak menerima BSU dari Kemendigbud:

1. Guru
2. Dosen 
3. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
4. Pendidik PAUD
5. Pendidik kesetaraan
6. Tenaga perpustakaan 
7. Tenaga laboratorium
8. Tenaga administrasi

Baca Juga: Jungkook Malu-Malu saat Mengatakan IU Tipe Idealnya, Ini Sederet Bukti Bahwa Jungkook Mencintai IU

Sebagaimana dilansir dari laman Kemendigbud, persyaratan bagi PTK yang dapat menerima BSU meliputi:

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x