Waduh! Ridwan Kamil Diperiksa dan Terancam Dicopot Jabatannya, Buntut Acara Rizieq Shihab di Bogor

- 20 November 2020, 10:36 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan diperiksa oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 20 November 2020.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan diperiksa oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 20 November 2020. /Foto: Instagram.com/@ridwankamil/

LINGKAR KEDIRI - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil alias Kang Emil akan memenuhi panggilan klarifikasi dari Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Ridwan Kamil akan membahas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai penegakan protokol kesehatan (prokes) di acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 13 November lalu.

Imbas dari acara Rizieq tersebut berbuntut panjang yang membuat pemeriksaan 10 orang terkait beserta Ridwan Kamil yang terancam dicopot jabatannya sebagai gubernur bersama.

Baca Juga: Jungkook Malu-Malu saat Mengatakan IU Tipe Idealnya, Ini Sederet Bukti Bahwa Jungkook Mencintai IU

Baca Juga: Beredar Video Turki dan Arab Siap Ratakan Prancis Penghina Islam, Cek Disini Faktanya

Menindaklanjuti pernyataan Mendagri yang mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, jika Ridwan Kamil terbukti bersalah karena melanggar prokes, jabatan Gubernur Jabar bisa dicopot.

"Kebijakan pencopotan harus dilihat secara komprehensif. Saya akan bahas besok. Karena begini, harus dilihat secara komprehensif adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum," kata Kang Emil ketika dimintai tanggapannya pada Kamis kemarin, seperti dikutip dari laman Antara.

Suami dari Atalia Praratya itu mengatakan, bahwa pencopotan jabatan itu biasanya apabila memang terbukti bersalah secara pribadi karena telah melanggar hukum.

Baca Juga: Mengapa Jrx Sampai Divonis 14 Bulan Penjara hingga Kado Untuk Istri Gagal Diberikan? Begini Kasusnya

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x