Akan tetapi, polisi dikabarkan akan menjadwal ulang panggilan dan pemeriksaan Bupati Bogor itu, karena dinyatakan positif Covid-19.
Baca Juga: Raut Muka Kecewa Jrx SID Usai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Jaksa dan Pengacara
Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi telah dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, karena dinilai lalai dalam menegakkan prokes.
Diketahui sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembangkan Kampung Bernilai Sejarah Jadi Wisata, Risma: Dibuka Setelah Kondisi Aman
Tito Karnavian meminta kepada para kepala daerah untuk selalu konsisten menerapkan prokes dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
Kepala daerah yang terbukti melanggar prokes bisa dikenai sanksi dan hukuman, salah satunya adalah pencopotan jabatan.
Tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b, kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan UU, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.***