"Nah biasanya pemberhentian itu dalam definisi pelanggaran hukum jika secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum," ucapya.
Gubernur dengan sapaa Kang Emil tersebut melanjutkan, apabila dikaitkan dengan dinamika pelanggaran prokes yang mendatangkan kerumunan orang yang terjadi akhir-akhir ini, maka perlu ada pembahasan lebih lanjut agar dirinya hingga masyarakat umum mengerti mengenai aturan ini.
“Jadi besok kita elaborasi membahas instruksi Kemendagri. Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggungjawab secara teknis," ujar Ridwan Kamil.
Baca Juga: 9 Hal Ini Harus Segera Dihindari Pria saat PDKT, Salah Satunya Terlalu Posesif
Di sisi lain, lanjut Ridwan Kamil, kebijakan tersebut tidak terlepas dari polemik kerumunan orang. Pun dalam penyambutan hingga kegiatan Rizieq Syihab dari mulai di Bandara Soekarno Hatta dan kegiatan di Jakarta serta di kawasan Kabupaten Bogor yang menjadi tanggungjawabnya.
Dalam pandangan Ridwan Kamil, dinamika mengenai pelanggaran prokes ini tak hanya terjadi di acara Rizieq Shihab, namun terjadi pula sebelum momen kepulangan Rizieq Syihab lantaran sudah bertahun-tahun tak kembali ke Indonesia.
"Namun mungkin karena berbarengan dengan Habib Rizieq Syihab yang sudah lama tidak di tanah air sehingga menimbulkan atensi luar biasa," ujar Ridwan Kamil.
Baca Juga: Hari Pria Internasional 2020: Sejarah dan Makna Hari Pria Internasional Kali Pertama Dirayakan
Tak hanya itu, selain Ridwan Kamil, polisi juga memanggil 10 orang lainnya yang bakal dimintai keterangan di Polda Jabar.
10 orang tersebut yakni Kepala Desa (Kades) Sukagalih, Kades Kuta, ketua RW, ketua RT, camat Megamendung, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, anggota Bhabinkamtibmas, Sekda Kabupaten Bogor Burhanuddin, dan Habib Muchsin Alatas dari FPI dan Bupati Bogor Ade Yasin.