LINGKAR KEDIRI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) pada termin kedua ini.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal ini tidak benar. Buktinya termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Senin 9 November dan hari ini dilanjut untuk tahap II,” ungkap Ida pada Kamis, 12 November 2020.
Melansir dari laman Kemnaker, Ida juga mengatakan bahwa pihaknya berupaya mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua.
Baca Juga: Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Gelandang Asal Persija Mengaku Tak Sabar Menanti Panggilan Timnas
Baca Juga: Berhentinya Peradilan HAM, Kupas Tuntas Terjadinya Tragedi Semanggi 11 Hingga 13 November
Ida juga menjelaskan bahwa setelah subsidi haji/upah pada termin pertama selesai disalurkan, pihaknya melakukan evaluasi bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.
Lebih lanjut, Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DPJ, sehingga BSU bisa langsung dicairkan.
Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan pemerintah subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua khususnya tahap II pada 12 November 2020. Adapun pencairannya ditujukan untuk 2.713.434 penerima.
Baca Juga: Ancaman Gempa Besar dan Tsunami Melanda Padang, Skenario Terburuk Puluhan Ribu Orang Meninggal