Hotman Paris Nyatakan ke DPR dan Menaker, Menuntut Pesangon Saja Harus Sampai ke MA

- 11 Oktober 2020, 15:32 WIB
Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea. /Instagram @hotmanparisofficial

LINGKAR KEDIRI - Siapa tak kenal Hotman Paris? Pengacara kondang berdarah batak itu ternyata sudah memiliki draf Omnibus Law UU Cipta Kerja, hanya sehari setelah disahkan oleh DPR RI hampir sepekan yang lalu. Ia buru-buru mempelajari draf setebal kurang lebih 900 halaman itu.

Setelah berhasil mempelajari UU kontroversial tersebut, Hotman Paris memberi pernyataan kepada DPR RI dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), bahwa prosedur hukumnya sangat panjang dan rumit.

Pernyataan itu dilayangkan melalui unggahan akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Baca Juga: Muncul Duda Korengan Sampai Rondo Kempling Usai Janda Bolong Viral, ini 6 Nama Kocak Tanaman Lainnya

Baca Juga: Cek Fakta: Isu Pendaftaran Prakerja.vip yang Viral di WhatsApp Apa Benar? Begini Penjelasannya

Pri yang kerap kali disapa Bang Hotman itu mengatakan, bahwa berdasarkan pengalaman sebagai pengacara selama 36 tahun, masalahnya buruh tetap sama.

"Yang kerap kali dialami buruh adalah sulitnya dalam menuntut pesangon," ujarnya, pada Sabtu 10 Oktober 2020.

Menurutnya, prosedur itu terlalu rumit dan panjang, sementara buruh tidak mampu membayar pengacara.

Baca Juga: Viral Situs Prakerja.vip Beredar di WA yang Tawarkan Kuota Internet 100 GB, Hati-hati! Simak ini

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Instagram Lingkar Kediri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x