Hotman Paris Nyatakan ke DPR dan Menaker, Menuntut Pesangon Saja Harus Sampai ke MA

- 11 Oktober 2020, 15:32 WIB
Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea. /Instagram @hotmanparisofficial

Dengan cara bagaimana? Hotman berpesan, Menteri Tenaga Kerja dan DPR RI agar mempersingkat hukum acara untuk buruh melakukan gugatan tersebut.

Baca Juga: Akibat WFH, Negara Tak Butuh PNS Lagi? Kepala BKN: Proses Bisnis Kita Akan Berubah

Dia meminta agar hukum acara untuk menggugat pesangon harus diubah lebih menguntungkan para buruh tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) on

Itu adalah cara terbaik, masih kata Hotman, untuk menolong buruh.

Sehingga, tidak perlu mempermasalahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Gempa Bumi 3 Kali pada 9 Oktober 2020 di Indonesia, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

"Sementara si buruh tak punya kemampuan untuk beracara di pengadilan. Jadi dirubah hukum acaranya, persingkat, itu kalau mau menolong buruh, salam hotman paris," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman Lingkarkediri dalam artikel "Saran Hotman Paris Untuk Menolong Buruh, ‘Rubah Hukum Acaranya, Persingkat!’" pada 11 Oktober 2020.

Postingan itupun dibanjiri komentar oleh netizen, hingga berita ini dibuat lebih dari 1.500 komentar telah diberikan.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Instagram Lingkar Kediri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah