Saran Hotman Paris Untuk Menolong Buruh, ‘Rubah Hukum Acaranya, Persingkat!’

- 11 Oktober 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi orang sukses yang melakukan aktivitas di pagi hari dengan bangun pagi seperti Hotman Paris.
Ilustrasi orang sukses yang melakukan aktivitas di pagi hari dengan bangun pagi seperti Hotman Paris. /(Instagram.com/@hotmanparisofficial)

LINGKAR KEDIRI – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea kembali angkat bicara mengenai Omnibus Law. Setelah sebelumnya menjadi sorotan setelah ia mengatakan bahwa telah menguasai Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam waktu satu hari.

Kali ini Hotman Paris Hutapea atau yang biasa disapa Bang Hotman, ia memberikan pernyataan kepada Menteri Tenaga Kerja dan anggota DPR.

Baca Juga: Pidato Presiden Soeharto 25 Tahun Silam, Mengenai Prediksi Kondisi Indonesia di Tahun 2020

Dalam video yang diposting di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman mengatakan bahwa berdasarkan pengalaman sebagai pengacara selama 36 tahun, masalah yang kerap kali dialami buruh adalah sulitnya dalam menuntut pesangon.

Hotman menjelaskan, bahwa prosedur hukumnya sangat panjang dan rumit.

Baca Juga: Akhirnya! Polisi Ungkap Penyebab Demo Ricuh di Jakarta Bukan Buruh dan Mahasiswa, Lalu?

“Terlalu rumit dan panjang. Bahkan jika pun menang di pengadilan biaya pengacaranya jauh lebih mahal dari pesangon yang diperoleh,” ujar Hotman Paris melalui akun instagramnya, Sabtu (10/10).

Menurutnya, kalau majikan atau pemilik usaha menolak untuk memberikan pesangon, maka buruh harus melaporkan hal ini kepada Disnaker. Sementara Disnaker pun tidak memiliki kekuatan, hanya memberi saran.

Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x