BSU Guru atau Tenaga Pendidik Non-PNS Rp1,8 Juta Cair, Ini Persyaratan, Cara Cek dan Dokumennya

- 20 November 2020, 14:00 WIB
SEGERA KUNJUNGI info.gtk.kemendikbud.go.idb Cek Siapa Saja Penerima BSU Kemendikbud
SEGERA KUNJUNGI info.gtk.kemendikbud.go.idb Cek Siapa Saja Penerima BSU Kemendikbud /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp.5 Juta per bulan
4. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sampai dengan 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

Baca Juga: Beredar Video Turki dan Arab Siap Ratakan Prancis Penghina Islam, Cek Disini Faktanya

Sementara itu, terkait cara pengecekan penerima BSU Kemendigbud, PTK dapat mengunjungi laman info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau untuk perguruan tinggi dapat mengunjungi Pangkalan Data Dikti pada laman pddikti.kemdikbud.go.id.

Lebih lanjut, terkait proses  pencairan BSU, PTK dapat mengunjungi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dengan membawa sejumlah dokumen berikut ini:

1.    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3.    Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh melalui info GTK atau PDDikti
4.    Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK atau PDDikti dengan diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Kenapa Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara? Kado Ultah Istri Pun Gagal Diberikan, Simak Kasus Lengkapnya

PTK juga akan diberikan waktu hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam siaran persnya di Channel Youtube Kemendikbud RI pada 17 November 2020, waktu yang cukup panjang tersebut diberikan agar PTK dapat seluruhnya menerima BSU.

“Kalau misal ada kendala teknis agar ada cukup waktu untuk mendapatkan,” tuturnya.

Baca Juga: Raut Muka Kecewa Jrx SID Usai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Jaksa dan Pengacara

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah