LINGKAR KEDIRI - I Gede Aryastina alias Jrx SID divonis selama 14 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Denpasar, Bali, Kamis 19 November 2020 kemarin malam.
Koordinator tim pengacara Jrx, Gendo beserta anggota timnya, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa ekspresi Jrx cukup kecewa dengan putusan majelis hakim. Pun juga pihaknya sebagai pengacara, lantaran putusan hakim dikatakan tidak memenuhi unsur keadilan.
Begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui juru bicaranya (Jubir) Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto juga memberikan tanggapan perihal vonis kepada Jrx.
Baca Juga: Bareskrim Periksa 3 Tersangka Baru Kebakaran Kejagung, Simak Lengkap Ulasannya Berikut Ini
Baca Juga: 9 Hal Ini Harus Segera Dihindari Pria saat PDKT, Salah Satunya Terlalu Posesif
Tak hanya pidana kurungan, Jrx harus membayar pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara 1 bulan tambahan. Lantas apa yang membuat Jrx dijatuhi hukuman 14 bulan tersebut?
Hakim anggota I Dewa Budi Watsara menjelaskan, ada tiga unsur dalam pertimbangan majelis hakim. Yakni unsur setiap orang, unsur dengan sengaja dan tanpa hak, serta unsur menyebarkan kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Dalam kasus Jrx "IDI Kacung WHO" yang menyeretnya hingga ke pengadilan vonis saat ini, ketiga unsur diatas telah terpenuhi.
Baca Juga: Hari Pria Internasional 2020: Sejarah dan Makna Hari Pria Internasional Kali Pertama Dirayakan
Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi
Sumber: Berbagai Sumber