"Ekspresi Jrx cukup kecewa dengan putusan ini, itu sudah jelas. Jadi kita akan meresponnya dengan cermat, dan Jrx menyatakan akan menggunakan waktu berpikir selama tujuh hari begitu juga sama seperti jaksa tujuh hari," ucap Sugeng.
Menurut Sugeng, hal-hal yang telah diajukan oleh saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dari kasus ini, yaitu Jiwa Atmaja sama sekali tidak dipertimbangkan, lantaran perkara Jrx ini berlandaskan pada pertimbangan ahli.
"Penjelasan Ahli bahasa Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan banyak. Keterangan dari Jiwa Atmaja ini yang bisa membuat putusan lebih baik untuk Jrx," ucapnya.
Baca Juga: Potensi Gelombang Tinggi Melanda Aceh Besar, BMKG Himbau Masyarakat Waspada
Sementara itu, Jubir JPU Harlianto menjelaskan perihal majelis hakim memvonis Jrx SID selama satu tahun dua bulan penjara alias 14 bulan. Ia mengatakan, bahwa putusan hakim tersebut telah melalui proses yang sesuai sehingga dapat memutuskan kebenaran materiil.
"Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada," kata Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis malam.
Harlianto mengatakan, vonis majelis hakim terhadap terdakwa anggota band Superman is Dead (SID) itu, JPU telah menyatakan sikap pikir-pikir dalam persidangan.
Baca Juga: Kasus Habib Rizieq Hingga Anies, Rocky Gerung Menilai Ada Kesalahan di Intel dan Menko Polhukam
Hal itu dimaksudkan, bahwa satu pekan atau dalam tujuh hari kedepan akan ada sikap JPU, apakah menerima atau menolak putusan majelis hakim.
Kalau dari putusan tersebut Jrx mengajukan banding, itu berarti terdakwa menggunakan haknya terhadap tidak puasnya akan putusan atau vonis tersebut.