Kenapa Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara? Kado Ultah Istri Pun Gagal Diberikan, Simak Kasus Lengkapnya

- 20 November 2020, 09:31 WIB
Terdakwa  I Gede Aryastina alias Jrx bertemu dengan istri dan ibunya sebelum persidangan dimulai, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 19 November 2020.
Terdakwa I Gede Aryastina alias Jrx bertemu dengan istri dan ibunya sebelum persidangan dimulai, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 19 November 2020. /Antara/Ayu Khania Pranisitha/Ayu Khania Pranisitha

Menurut majelis hakim, pengertian "Kacung" sendiri adalah orang yang disuruh-suruh. Padahal, menurutnya, dokter sendiri bukan orang yang disuruh-suruh seperti yang dikatakan Jrx, namun dokter berdiri sendiri dan tidak ada hubungannya dengan WHO.

Sebab itulah, unggahan Jrx secara masif melalui media sosial (medsos) sebelumnya, dinilai melukai hati para anggota IDI, lantaran Jrx sendiri dinilai sebagai publik figur dengan penggemar yang tidak sedikit.

Mendengar itu, wajah koordinator tim pengacara Jrx, I Wayan "Gendo" Suardana, seketika berbisik ke Sugeng dan menggeleng-gelengkan kepala dengan tersenyum masam.

Baca Juga: 10 Kutipan Hari Pria Internasional yang Pas Dibagikan di Sosial Media

Majelis hakim mengklaim, telah mempertimbangkan secara keseluruhan kasus serta tindaka terdakwa dalam proses persidangan.

Hakim dengan pertimbangan beratnya, diketahui ketika aksi Jrx dilakukan secara berlanjut atau lebih dari sekali. Bahkan, Jrx pernah melakukan aksi walk out (WO) saat sidang perdana.

Dibalik pertimbangan berat, hakim juga telah meringankan terdakwa, lantaran belum pernah dihukum sebelumnya, sering melakukan kegiatan sosial dan menjadi tulang punggung keluarga selama pandemi Covid-19 serta sudah meminta maaf kepada IDI.

Baca Juga: Live-Action Tom and Jerry Akan Tayang Pada 2021, Rivalitas Kucing dan Tikus Akan Berlanjut

Bahkan, Jrx mengajak ketua IDI pusat untuk berkaloborasi menangani Covid-19 dan ia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Dengan itu, Jrx menyatakan masih pikir-pikir dahulu. Begitu juga dengan JPU yang menyatakan hal yang sama dengannya.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x