"Tentunya kami diberikan hak nanti untuk menjawab dalam kontra memori banding. Jadi nanti sebagai tindak lanjut pernyataan bandingnya tersebut, bahwa terdakwa diwajibkan membuat memori," papar Harlianto.
Baca Juga: Jember Alami Lonjakan Tertinggi Positif Corona Dalam Sehari, Total 1824 Orang
Jubir JPU itu juga menambahkan, bawah sikap jaksa penuntut umum nantinya dalam kontra memori banding akan menjawab apa yang dipersoalkan dalam memori banding tersebut.
Dikatakannya, bahwa pihak majelis hakim telah menemukan dan memutuskan kebenaran materiil apa dipersidangan tersebut. Lantaran, inti sidang pidana itu ditujukan untuk mencari kebenaran secara materiil.
"Kemudian banyaknya opini-opini selama ini, ya inilah yang kami apresiasi, dan hakim memutus berdasarkan alat bukti bukan asumsi belaka," ujar Harlianto.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembangkan Kampung Bernilai Sejarah Jadi Wisata, Risma: Dibuka Setelah Kondisi Aman
Tindak pidana tersebut didasarkan atas asas antargolongan yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***