LINGKAR KEDIRI - Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur di tutup untuk sementara waktu selama tiga hari.
Penutupan ini, menyusulnya salah seorang pegawai dinyatakan positif Covid-19.
Hal demikian, disampaikan oleh sekretasri Pengadilan Negeri Kota Kediri Ibnu Solda.
Baca Juga: Raut Muka Kecewa Jrx SID Usai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Jaksa dan Pengacara
Dirinya mengatakan, Sehubungan adanya salah satu ASN yang terpapar COVID-19, Pengadilan Negeri akan melakukan penutupan seluruh aktivitas kantor. mulai tanggal 18 hingga 20 November 2020.
Penutupan aktivitas ini digunakan untuk melakukan tracing pada semua kontak yang pernah ditemui ataupun berkomunikasi pada pasien yang dinyatakan positif corona.
Selain, melakukan tracing tersebut, pihakya juga akan melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh ruangan Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Aktivitas dilaksanakan kembali seiring dengan selesainya lockdown selama tiga hari tersebut.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembangkan Kampung Bernilai Sejarah Jadi Wisata, Risma: Dibuka Setelah Kondisi Aman
Dilansir dari Antara, Ibnu juga mengungkapkan yang bersangkutan adalah seorang panitera dan banyak melakukan interaksi dengan pegawai kantor lainnya.