Kenapa Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara? Kado Ultah Istri Pun Gagal Diberikan, Simak Kasus Lengkapnya

- 20 November 2020, 09:31 WIB
Terdakwa  I Gede Aryastina alias Jrx bertemu dengan istri dan ibunya sebelum persidangan dimulai, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 19 November 2020.
Terdakwa I Gede Aryastina alias Jrx bertemu dengan istri dan ibunya sebelum persidangan dimulai, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 19 November 2020. /Antara/Ayu Khania Pranisitha/Ayu Khania Pranisitha

Kemudian, hakim memberikan kesempatan satu pekan atau tujuh hari pada para pihak untuk memutuskan menerima atau banding.

Baca Juga: Sulit Bangun Pagi Karena Sering Begadang, Simak Tips Bangun Tidur Bugar di Pagi Hari

Usai sidang berakhir, Jrx terus merangkul pundak istrinya, Nora Alenxandra yang sudah menunggu di depan PN Denpasar. Ia juga terlihat sedih dan kecewa.

Dengan vonis tersebut, Jrx juga terlihat sangat kecewa, lantaran belum bisa memberikan hadiah kepada istrinya yang sedang berulang tahun pada 12 November lalu.

Dilansir dari laman Antara, pengacara Jrx sebut putusan hakim tidak memenuhi unsur keadilan. Apabila melihat proses persidangan, pihaknya bersikukuh dalam fakta-fakta persidangan, bahwa Jrx akan bebas.

Baca Juga: KPU Tingkatkan Jumlah Partisipasi Pemilih, Hingga Larang Pemilih Celupkan jarinya Ke Tinta

"Bahwa kemudian putusan nya lebih rendah daripada tuntutan jaksa, makanya kami pikir-pikir karena menurut kami tidak memenuhi sisi keadilan dan dari pertimbangannya belum berimbang," ucap Gendo, koordinator tim pengacara bersama Sugeng saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis.

Gendo mengatakan, semuanya diserahkan kepada pihak Jrx, apakah mengajukan banding atau menerima. Jika mengajukan banding, maka pihaknya akan membuat memori banding dan kalau menerima berarti final dan inkrah putusannya.

Sugeng juga memberikan tanggapan setelah persidangan berakhir. Ia mengatakan, bahwa ekspresi Jrx cukup kecewa dengan putusan majelis hakim.

Baca Juga: Benarkah Arab Saudi Tutup Visa Umrah Karena Jemaah Indonesia Positif Covid-19? Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x