Wow! 5 Terobosan Pemerintah Perbaiki Kesejahteraan Hidup Guru Honorer di Tahun 2021, Apa Saja?

- 29 November 2020, 12:47 WIB
Ilustrasi Rencana Seleksi PPPK 2021/Instagram @kemdikbud.ri
Ilustrasi Rencana Seleksi PPPK 2021/Instagram @kemdikbud.ri /

LINGKAR KEDIRI- Tetes keringat perjuangan guru honorer akhirnya terobati sudah. Januari 2021 nanti, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya pada seluruh guru berstatus honorer untuk bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi ini dapat dilakukan oleh para guru honorer kategori 2 (THK-2) yang tentunya sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang menag sedang tidak mengajar.

Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri. Berdasarkan data Dapodik, sejauh ini hanya ada 60 persen guru berstatus ASN dari total kebutuhan. 

Baca Juga: Target Kunjungan Wisatawan Turun Tajam Selama Pandemi, Kemenparekraf Terapkan SOP Kebiasaan Baru

Mirisnya, banyak sekolahan yang harus mengalami kekurangan guru beserta tenaga pendidik lainnya. Terpaksa, guru honorer tanpa status ini digunakan. Tunjangan yang minimpun harus terpaksa diterima oleh para guru berstatus honorer.

Hingga 2024 nanti, diprediksi Indonesia akan mengalami kekurangan guru dengan jumlah bisa mencapai 1.312.759 orang. Perhitungan tersebut muncul akibat adanya 72.976 guru pensiun pada 2020 dan 69.757 guru pensiun pada tahun 2021. Sedangkan pada tahun 2022, akan ada guru pensiun sejumlah 77.124 orang.

Selain seleksi guru PPPK, pemerintah juga memberikan tambahan honor pada guru honorer melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pada Desember 2020, Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1,8 juta akan diberikan pada guru, dosen dan tenaga pendidik lainnya.

Baca Juga: Kemendikbud Berikan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta bagi PTK Non PNS, Catat Persyaratannya!

Baca Juga: Tak Hanya Dosen, Ini Penerima Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud pada November 2020,Baca Selengkapnya!

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x