Kemendikbud Berikan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta bagi PTK Non PNS, Catat Persyaratannya!

- 18 November 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi meeting virtual Kemendikbud/Kemendikbud.go.id
Ilustrasi meeting virtual Kemendikbud/Kemendikbud.go.id /

LINGKAR KEDIRI- Hingga akhir November 2020, Kemendikbud akan berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada kurang lebih 2 juta Pendidik dan Tenaga Pendidik Non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Total anggaran yang disiapkan senilai Rp3,66 Triliun dan akan dicairkan secara bertahap selama bulan November 2020.

Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu program percepatan ekonomi, hasil kolaborasi Kemendikbud bersama Kementerian Kuangan dan Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Kabar Gembira! Mendikbud Nadiem Makarim Siap Angkat 1 Juta Guru Honorer di Tahun 2021

Tujuan dari pemberian bantuan ini tak lain untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19.

Berikut persyaratan penerima BSU di wilayah Kemendikbud:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berstatus 'BUKAN' sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x