Kemendikbud Berikan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 Juta bagi PTK Non PNS, Catat Persyaratannya!

- 18 November 2020, 07:05 WIB
Ilustrasi meeting virtual Kemendikbud/Kemendikbud.go.id
Ilustrasi meeting virtual Kemendikbud/Kemendikbud.go.id /

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Ubah Ujian Nasional Jadi Asesmen Nasional 2021. Ada 3 Aspek, Apa Saja?

4. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.***

 

 

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah