Daftar 10 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi, Kemenpora Ambil Alih BOPI dan BSANK

- 30 November 2020, 20:20 WIB
Menpora RI, Zainudin Amali (tengah).
Menpora RI, Zainudin Amali (tengah). /Bari AJ/

LINGKAR KEDIRI - Usai Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga non-kementrian, 2 diantaranya akan dilebur ke Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Dua lembaga tersebut yakni Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).

10 Lembaga yang dibubarkan dan dilebur ke ke Kementrian, dapat disimak selengkapnya pada artikel ini.

Baca Juga: Media Iran Gencar Siarkan Pembalasan Negaranya ke Israel, Upaya Joe Biden pun Semakin Sulit

Baca Juga: Viral Video 'Hancurkan Risma Sekarang Juga', Kini Karangan Bunga Banjiri Balai Kota Surabaya

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengatakan, Kemenpora akan mulai menyesuaikan struktur dan organisasi yang ada di kementerian tersebut, guna melanjutkan tugas dan fungsi 2 lembaga keolahragaan BOPI dan BSANK.

"Kami akan menyesuaikan dengan struktur dan organisasi yang ada di Kemenpora,” ucap Zainudin, dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin 30 November, dikutip dari laman Antara.

Menurutnya, Kemenpora sudah mempunyai kedeputian yang memang bertugas dalam hal-hal yang berkaitan dengan standardisasi.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Mudah Dapat Token Listrik Gratis dari PLN Desember 2020

Dengan itu, tugas dan fungsi BSANK kemungkinan bakal diambil alih oleh Asisten Deputi Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga di bawah Deputi Bidang Peningkatan Prestasi.

Sementara itu, untuk BOPI, Zainudin mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan olahraga profesional.

Lantaran, peran vital BOPI sebagai regulator, diberi tugas untuk memastikan seluruh event atau kegiatan keolahragaan profesional dapat berjalan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal Acara RCTI Hari Ini 30 November 2020, Sinetron Ikatan Cinta dan Indonesian Idol

Selain itu, BOPI juga bertanggung jawab sebagai verifikatur dan mediator sengketa olahraga, menerbitkan lisensi bagi kepentingan kegiatan olahraga profesional, melakukan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.

Perpres diundangkan langsung oleh Menkum HAM Yasonna Laoly dan ditandatangani oleh Jokowi pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: 99 Persen Efektif Sembuhkan COVID-19, Ini Fakta Tentang Plasma Konvalensen

Usai dibubarkan, fungsi 10 lembaga tersebut dialihkan (dilebur) ke kementerian terkait dan semua peraturan yang berhubungan dengan lembaga tersebut telah dicabut serta dinyatakan tidak berlaku. Seperti halnya, BOPI dan BSANK yang dilebur ke Kemenpora.

Berikut daftar 10 lembaga yang dibubarkan:

1. Dewan Riset Nasional
2. Dewan Ketahanan Pangan
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
4. Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK)
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI)
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Baca Juga: Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj Positif Covid-19, Hasil Tes Usap PCR Positif dan Mohon Doa Kesembuhan

Daftar peleburan 10 lembaga ke kemeterian terkait:

1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Baca Juga: Waduh! Ketua Umum PBNU Terkonfirmasi Positif Covid 19, Sespri: 'Mari Kita Doakan Kesembuhan Beliau'

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga: Cara Katakan 'Aku Merindukanmu' Lewat 20 Kutipan Cinta Ini, Cocok Buat Pejuang LDR

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Wow! 5 Terobosan Pemerintah Perbaiki Kesejahteraan Hidup Guru Honorer di Tahun 2021, Apa Saja?

Pengalihan fungsi 10 lembaga tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah