Pemerintah akan Buka Rekrutmen Guru ASN dengan Status P3K dalam Jumlah Besar, Gaji Setara PNS!

- 1 Desember 2020, 12:14 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Setkab.go.id

Bantuan itu diberikan kepada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer di seluruh Indonesia.

Selain itu, bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: 6 Manfaat Sunnah Nabi Muhammad SAW di Kehidupan Sehari-hari, Seperti Konsumsi Buah Sebelum Makan

"Pada bulan September 2020 kemarin, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” kata Presiden Jokowi, sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Kemudian, Presiden Jokowi meminta agar guru yang berstatus P3K mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS.

Baca Juga: Apa itu PMS? Ini Penyebab Mood Berubah-ubah Saat PMS dan Cara Mengelolanya

“Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," tambahnya.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah memahami akan adanya masalah ketercukupan jumlah guru yang harus segera diatasi.

Perlu diketahui, saat ini peran guru honorer menurutnya juga sangat besar peranannya dalam membantu keberlangsungan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Kutuk Teror di Sigi: Tidak Ada Tempat bagi Terorisme, Semua Harap Tenang dan Tetap Waspada

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x