Jual Beli Tanah Labuan Bajo, Pengacara Luruskan Kasus Gories Mere dan Karni Ilyas

- 5 Desember 2020, 15:51 WIB
Karni Ilyas
Karni Ilyas /instagram.com/presidenilc

LINGKAR KEDIRI – Muhammad Achyar, Abdullah Tengku Daeng Malewa selaku kuasa hukum ahli waris membantah pemeriksaan Gories Mere (GM) dan Karni Ilyas (KI) terkait dengan dugaan jual beli tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Muhammad Achyar menegaskan informasi jadwal pemeriksaan soal Gories Mere dan Karni Ilyas pada Rabu, 2 Desember oleh penyidik Kejati NTT.

Pemeriksaan Gories Mere dan Karni Ilyas sebagai saksi adanya dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, dengan total kerugian negara mencapai Rp3 triliun adalah tidak benar.

Baca Juga: Cek Fakta: Subway Indonesia Bakal Dibuka di Indonesia, Benarkah? Simak Faktanya

Baca Juga: Selamat BTS! RM dan Suga BTS Debut dan Raih Posisi 10 Besar 'Hot 100 Songwrites' Billboard

Melalui siaran pers, Jakarta, pada Jumat Achyar mengatakan bahwa pada tahu 2017 Gories Mere dan karni Ilyas pernah melakukan perjanjian jual beli tanah dengan ahli waris Abdullah Tengku Daeng malewa.

Namun, perjanjian jual beli tersebut dibatalkan sebab hingga 2018 sertifikat tanah tidak berujung diterbitkan.

“Belum tahu Pak Gories dan Pak Karni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam hubungan apa dengan masalah tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu” tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini 5 Desember 2020, Ada Sinetron Ikatan Cinta dan MasterChef Indonesia

“Kemungkinan berhubungan dengan pembelian bidang tanah kurang lebih 4.000 meter dari para ahli waris Daeng Malewa pada tahun 2017,” lanjur Achyar.

Dilansir dari laman Antara, Gories Mere dan Karni tidak memiliki tanah di Labuan Bajo seperti yang diberitakan, hal tersebut karena perjanjian jual beli sudah dibatalkan.

“Jadi, tidak ada tanah pak GM dan Pak KI di lokasi tersebut,” katanya menandaskan.

Baca Juga: Ngetop! BTS Dominasi Deretan Top 10 Artis K-Pop Versi Spotify, 'Dynamite' pun Paling Banyak Diputar

Ia berpendapat, yang ada adalah tanah para ahli waris Daeng Malewa dengan luas kurang lebih 5 hektar yang telah dijual kepada David dan baru dibayar down payment (DP).

“Belum lunas. Akan dibayar lunas jika telah terbit sertifikasi hak milik. Jadi, belum ada peralihan hak. Pak David itu pembeli beritikad baik,” tuturnya.

Kuasa Hukum Adam Djudje, Gabriel Mahal memastikan gories dan Karni sama sekali tidak ada hubungannya dengan klaim tanah Adam Djude yang diklaim sebagai tanah pemda tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 5 Desember 2020: Elsa Sudutkan Posisi Al, Apakah Andin Akan Percaya

Gabriel juga memastikan bahwa tanah tersebut dijual oleh ahli waris Abdullah tengku Daeng Malewa kepada David.

Sebelumnya nama Gories dan Karni sempat disebut terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi sengketa tanah milik pemerinta seluas 30 hektar di Labuan Bajo NTT

Kasus ini telah naik ke tingkat penyidik. Para tim penyidik Kejati NTT menggeledah sebuah rumah pada 14 November 2020 dan menyita sejumlah dokumen tanah milik pemprov NTT seluas 30 hektar.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x