Mulai 2021, Sertifikat Jadi Syarat Mutlak Seleksi Pembimbing Ibadah Haji, Begini Penjelasan Kemenag

- 7 Desember 2020, 20:57 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /adliwahid/pixabay.com/adliwahid

“Undang-undang mengatur bahwa pertugas yang ditugaskan juga harus sudah memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji,” tutur Nizar.

Selain itu, Nizar mengatakan bahwa semenjak Ia dilantik sebagai Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pihaknya fokus untuk menyiapkan pembimbing manasik haji yang profesional.

Sebab, penguatan pemahaman jamaah terhadap manasik merupakan inti dari penyelenggaraan haji.

Baca Juga: Heboh Mensos Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19, Netizen: Pantesan Aja Sardennya Kecil!

Lebih lanjut, Nizar juga menganalogikan hal ini sebagaimana sertifikasi dosen dan guru, yang menurutnya dapat dikatakan profesional jika sudah memiliki sertifikat sebagai pendidik melalui sertifikasi.

"Hal sama juga bagi pembimbing manasik, belum disebut profesional kalau belum punya sertifikat, meski bapak ibu sudah menguasai ilmu manasik haji," ujarnya.

Menurut Nizar, hal ini karena kurikulum yang disiapkan dalam sertifikasi pembimbing haji, tidak semata terkait persoalan haji, tapi juga ilmu pendukung program bimbingan haji yang meliputi psikologi konflik, manajemen filosofi, leadership, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Pernyataan Resmi FPI Terkait Percobaan Penyerangan Habib Rizieq, Hingga Fakta dari Kepolisian

“Jadi bukan sekedar pembimbing paham, tapi bagaimana memberi pemahaman ke calon jemaah haji. Sertifikasi memberi alat agar peserta punya kemampuan mengajar manasik haji,” ucap Nizar.***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x