LINGKAR KEDIRI – Komplotan penipu jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online berhasil diringkus Tim Resmob Polda Kalimantan Selatan.
Komplotan penipu SIM online tersebut menggunakan modus jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online (daring) yang beromzet mencapai Rp90 juta per bulan dari aksi kejahatannya.
Pihak Polda Kalimantan Selatan menangkap tiga pelaku di tempat persembunyiannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Hukuman Mati Terkait Kasus Mensos, Firli: Kita Dalami
"Ada tiga pelaku yang kami tangkap berinisial MHM, TP dan ET yang diringkus Kamis 3 Desember lalu di tempat persembunyiannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur," terang Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah dikutip Lingkar Kediri dari ANTARA.
Komplotan penipu ini beroperasi dengan cara membuat akun media sosial Facebook atas nama Algi Syaputra, lalu menawarkan jasa joki pembuatan SIM tanpa harus tes dan hadir ke kantor Polres.
Para pelaku mengharuskan korbannya untuk mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu untuk mendapatkan jasa joki palsu tersebut.
Baca Juga: Luar Biasa! China Mampu Membuat Matahari Buatan, Ini Fungsinya
Salah satu korbannya di Banjarmasin mengaku mentransfer uang Rp400 ribu untuk pembuatan SIM C baru.