Namun belakangan dia tertipu dan kontak nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
Korban pun melaporkannya ke Polresta Banjarmasin. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Unit Resmob Polda Kalsel dipimpin Kanit Resmob AKP Agus Rusdi memimpin penangkapan membackup Jatanras Polresta Banjarmasin.
Hasil penelusuran petugas, ternyata pelaku berdomisili di Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Mungkinkah Hukuman Mati Bagi Koruptor Bansos COVID-19? Ini Kata Pakar Hukum
Kemudian Resmob Polda Kalsel berkoordinasi dengan Resmob Polda Kaltim dan Buser Polresta Samarinda meringkus tersangka.
MHM selaku otak dari komplotan ini mengaku sudah 10 bulan terakhir melakukan aksi penipuan dengan modus serupa dengan sasaran warga Kalimantan Selatan serta daerah lainnya di Indonesia.
Baca Juga: Video Wawancara Gus Dur 11 Tahun Lalu Tentang Kementerian Sosial Bikin Heboh Warganet
Tersangka pun meraup penghasilan haramnya hingga Rp90 juta perbulan dari aksi tipu-tipu pembuatan SIM tersebut. Sedangkan tersangka TP dan ET berperan membantu dalam penarikan uang di rekening setiap ada transaksi dari transferan korban.***