LINGKAR KEDIRI – Polres Metro Jakarta Utara telah memberikan keterangan mengenai penangkapan terhadap dua artis dan dua mucikari serta satu pria pengguna jasanya yang terjadi pada 24 November 2020 lalu.
Dua aktris tersebut adalah ST (26) yang merupakan selebgram dan bintang iklan serta MA (27) yang merupakan aktris layar lebar.
Dilansir dari tayangan Hot Shot Sabtu, 28 November 2020, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti meliputi, handphone, dompet, uang puluhan juta dan seprei kamar hotel.
Baca Juga: Usai Korupsi Ekspor Benih Lobster, Gerindra Minta Maaf ke Jokowi dan Ma'ruf Amin
Baca Juga: Angkasa Pura Membuka Lowongan Kerja November 2020, Benarkah Demikian? Segera Cek Faktanya
Selain itu, pihak kepolisian juga menerangkan bahwa kedua artis tersebut dibayar dengan memasang tarif Rp30 Juta.
Namun saat dilakukan penangkapan, keduanya dibayar Rp110 juta dengan rincian masing-masing Rp30 juta, sementara sisanya sebesar Rp50 juta untuk membayar mucikari.
“Dalam kegiatan ini kedua wanita itu sudah menerima uang DP sebesar Rp60 Juta dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp50 juta” ungkap Polres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko pada Jumat, 27 November 2020.
Baca Juga: Fix! Pemerintah Resmi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional