LINGKAR KEDIRI - Baru-baru ini publik digegerkan adanya kasus prostitusi online yang melibatkan artis ternama Indonesia.
Artis yang terlibat dalam kasus tersebut sebanyak 2 orang dengan inisial ST dan MA.
Sebagaimana diketahui, kasus serupa juga menimpa artis Indonesia dengan inisial VA.
Baca Juga: Bergosip Dapat Mengurangi Stres? Simak Manfaat Dari Kegiatan Negatif Ini
Adapun ST dan MA ditangkap oleh polisi pada 25 November 2020 lalu di sebuah hotel.
Pemeriksaan sementara kepolisian, menetapkan 2 orang mucikari dari skandal tersebut.
Mucikari yang ditetapkan adalah AR seorang pegawai swasta berusia 26 tahun dan CA usia 25 tahun yang merupakan seorang artis.
Baca Juga: KPU Depok Tetap Gelar Debat Publik, Walaupun Salah Satu Calon Positif COVID 19
Kapolres Metro Jakata Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, kedua mucikari tersebut merupakan sepasang suami istri.
“Untuk kasus prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif seharga Rp30 juta,”ujar Sudjarwoko, dikutip dari tayangan You Tube Intens Investigasi, Jumat 27 November 2020.