Hukuman Mati Terkait Kasus Mensos, Firli: Kita Dalami

- 7 Desember 2020, 09:20 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020. /ANTARA/Galih Pradipta/aww /

LINGKAR KEDIRI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait wacana penerapan hukuman mati terkait kasus Mensos, Juliari Peter Batubara.

Kasus korupsi yang menyeret Menteri Sosial, Juliari P. Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka menjadi perhatian publik karena sebelumnya Ketua KPK, Firli Bahuri sempat mengingatkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti wabah COVID-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati.

"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah COVID-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Luar Biasa! China Mampu Membuat Matahari Buatan, Ini Fungsinya

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami penerapan pasal pidana mati terkait korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 tersebut.

"Saya memahami, kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal khususnya Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa," kata Firli seperti dikutip Lingkar Kediri dari ANTARA.

Hal tersebut dikatakannya di sela jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu terkait penahanan Juliari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono (AW).

"Karena unsur-unsurnya adalah satu setiap orang artinya ada pelaku, kedua ada perbuatan ada sifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Itu kita dalami tentang proses pengadaan barangnya," tutur Firli.

Baca Juga: Juliari Batubara Terseret Kasus Korupsi Bansos COVID-19, Ini Pembelaan Pihak Kemensos

Namun, ia mengatakan bahwa saat ini lembaganya masih fokus terhadap kasus suap yang menjerat Juliari dan kawan-kawan tersebut.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x