LINGKAR KEDIRI – Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyatakan bahwa sejak awal pihaknya telah meminta bantuan hukum dan pengawasan terkait kelancaran penyaluran bantuan sosial (Bansos) COVID-19.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Hartono Laras.
"Baik dari Inspektorat Jenderal Kemensos maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan," kata Hartono seperti dikutip Lingkar Kediri dari ANTARA.
Baca Juga: Mungkinkah Hukuman Mati Bagi Koruptor Bansos COVID-19? Ini Kata Pakar Hukum
Hartono menjelaskan, Kemensos juga telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran bansos COVID-19.
"Anggaran di 2020 sangat besar, oleh karena itu kami bekerja sama dan meminta pendampingan kepada aparat penegak hukum," tutur Hartono.
Menurutnya selama masa pandemi COVID-19 ini, Kemensos telah berusaha menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyaluran dan pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19.
"Kami juga terus berusaha prinsip-prinsip akuntabilitas berjalan," katanya.
Baca Juga: Video Wawancara Gus Dur 11 Tahun Lalu Tentang Kementerian Sosial Bikin Heboh Warganet
Namun, meskipun telah melibatkan aparat penegak hukum, anggaran bansos COVID-19 diduga masih terjadi penyelewengan korupsi yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).