Mulai 2021, Sertifikat Jadi Syarat Mutlak Seleksi Pembimbing Ibadah Haji, Begini Penjelasan Kemenag

- 7 Desember 2020, 20:57 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /adliwahid/pixabay.com/adliwahid

LINGKAR KEDIRI – Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali mengatakan bahwa sertifikat akan menjadi syarat mutlak dalam seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk kategori pembimbing ibadah haji mulai tahun 2021.

Dalam acara pembekalan Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji yang digelar di Provinsi Jambi, Nizar menuturkan bahwa selama ini sertifikat pembimbing ibadah haji hanya menjadi syarat pengutamaan, dan bukan merupakan syarat mutlak dikarenakan jumlahnya yang masih terbatas.

“Tahun depan, itu jadi syarat mutlak bagi peserta yang akan mendaftar sebagai petugas pembimbing ibadah haji,” ungkap Nizar pada Minggu 6 Desember 2020 sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Asal China Tiba di Indonesia, Ketua KADIN: Alhamdulillah

Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Kembali Diperpanjang Hingga 21 Desember Karena Beberapa Pertimbangan Ini

“Peserta yang akan mendaftar sebagai Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), harus punya sertifikat. Kalau belum punya, tidak boleh ikut seleksi,” tambahnya.

Menurut Nizar, persyaratan serupa juga berlaku bagi Kelompok Penyelenggara Ibadah Haji (KBIH) yang akan menugaskan pembimbing ibadah.

Hal ini telah tercantum dalam UU No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Telah Tiba di Indonesia, Presiden Jokowi Pastikan Vaksin akan Diuji BPOM

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x