PSBB Transisi DKI Jakarta Kembali Diperpanjang Hingga 21 Desember Karena Beberapa Pertimbangan Ini

- 7 Desember 2020, 20:27 WIB
Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang PSBB mulai tanggal 7 Desember - 21 Desember 2020.
Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang PSBB mulai tanggal 7 Desember - 21 Desember 2020. /

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif.

PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari terhitung sejak 7 Desember hingga 21 Desember 2020  mendatang.

Perpanjangan PSBB transisi ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1193 Tahun 2020 yang merupakan upaya antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Alfamart Berikan Hadiah Voucher Belanja Rp800 Ribu Dalam Rangka Perayaan Ulang Tahun

Baca Juga: Ramalan zodiak Hari Ini 7 Desember 2020, Sagitarius: Biarkan Karma Yang Mengurus Masa Lalumu

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan pemantauan dan evaluasi dari tim Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, maka perpanjangan PSBB transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy).

Keputusan tersebut diambil oleh Pemprov DKI Jakarta karena berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB transisi dua pekan terakhir, kondisi Covid-19 di DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.

Namun demikian, seluruh pihak harus semakin waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan mengingat persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.

Baca Juga: Survei SMRC Tentang Pilkada Serentak 9 Desember, Memperkirakan 83 Persen Warga Antusias Mengikuti

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x