Kedatangan Vaksin Sinovac, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Senilai Rp50,95 Miliar

- 7 Desember 2020, 21:17 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /Instagram/smindrawati

Menkeu Sri Mulyani melakukan perincian pembebasan bea masuk dan pajak impor.

Pembebasan bea masuk diberikan sebesar Rp14,56 miliar dan pajak impor sebesar Rp36,39 miliar untuk 1,2 juta vial satu dosis vaksin, dan 568 vial satu dosis vaksin untuk sampel pengujian.

Sri Mulyani menjelaskan 1,2 juta vaksin tersebut diimpor dari Sinovac Lifescience Corporation Limited China dalam bentuk SARS CoV-2 atau vero cells dengan penerima BUMN, Bio Farma.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Kembali Diperpanjang Hingga 21 Desember Karena Beberapa Pertimbangan Ini

Vaksin covid-19 dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9.229 kilogram sesuai AWB Nomor PEK-99463221.

Menkeu berpendapat, berdasarkan Peraturan presiden Nomor 99 tahun 2020 dan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020, fasilitas fiskal itu diberikan untuk membantu importasi Covid-19.

PMK mengatur pemberian fasilitas kepabeanan dana atau cukai serta perpajakan impor pengadaan vaksin untuk penanganan pandemi.

Baca Juga: Ramalan zodiak Hari Ini 7 Desember 2020, Sagitarius: Biarkan Karma Yang Mengurus Masa Lalumu

Dalam PMK subyek yang dimaksud yakni pemerintah pusat seperti Kementrian kesehatan, Badan pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah daerah dan atau badan hukum atau non badan hukum yang mendapat penugasan atau petunjuk dari Kementerian Kesehatan.

Untuk objek yang diberikan fasilitas fiskal meliputi vaksin, bahan baku vaksin, peralatan untuk produksi vaksin sebab akan ada vaksin dalam bentuk curah dan peralatan untuk vaksinasi.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah