Aparat kepolisian tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai aksi tersebut, hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana, dan apabila tindakan menghalangi petugas membahayakan jiwa petugas, saya bersama Pangdam tidak akan ragu melakukan tindakan tegas,” timpalnya.
Lebih lanjut, Fadil menjelaskan alasan petugas Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas dengan menembak mati enam orang pengikut Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Kedatangan Vaksin Sinovac, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Senilai Rp50,95 Miliar
Karena sekelompok orang itu telah melakukan penyerangan kepada petugas yang saat itu sedang melakukan penyelidikan.
Dimana laskar FPI melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
“Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak enam orang,” jelas Fadil.
Baca Juga: Banjir Aceh Timur Hari ini, Rendam Ratusan Sekolah dan Ujian Semester Terpaksa Dintunda
Pada saat kejadian itu terjadi, petugas sedang melakukan penyelidikan kasus pengerahan massa saat dilakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab di Mapolda Metro Jaya.
“Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam,” lanjutnya.