Sri Mulyani Ungkap Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5 Persen, Ini Rincian Besarannya!

- 13 Desember 2020, 06:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Humas Sekretariat Kabinet RI/Jay

LINGKAR KEDIRI Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa tarif cukai rokok pada 2021 naik sebesar 12,5 persen.

Hal tersebut diberlakukan sebagaimana visi dan misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam  menekankan sumber daya manusia (SDM) maju dan Indonesia unggul.

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,4 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Baca Juga: Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro, Stafsus Presiden: Sehat Selalu Pak HRS, Sampai Bertemu Tahun 2026 

Kebijakan tersebut dibuat dalam rangka mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau, karena dalam  RPJMN preferensi merokok khususnya usia 10 sampai 18 tahun ditargetkan turun 8,7 persen pada 2024.

Penaikan cukai rokok juga melihat sejumlah pertimbangan lainnya, yakni dalam upaya menjaga 158.552 tenaga kerja di pabrik rokok langsung terutama yang terkonsentrasi pada industri rokok kretek tangan.

Pemerintah juga turut menjaga dari sisi petani penghasil tembakau yang kini mencapai 2,6 juta orang atau sekitar 526.389 keluarga yang menggantungkan penghasilannya pada hasil pertanian tembakau agar tidak terancam oleh kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Baca Juga: Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro, Stafsus Presiden: Sehat Selalu Pak HRS, Sampai Bertemu Tahun 2026 

Selain itu, pemerintah juga turut mempertimbangkan aspek industri yakni kebijakan bagi UMKM yang akan diberikan pemihakan melalui alokasi dana bagi hasil DBH CHT terutama untuk pembentukan kawasan industri hasiltembakau KIHT yang bertujuan unuk memberikan lokasi bagi UMKM sekaligus mengawasi peradaran rokok ilegal.

Kalau harga harga rokok dan CHT semakin tinggimakamemberikan insentif bagi masyarakat memproduksi rokok ilegal yakni rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak legal dengan tidak bayar cukai. Semakin tinggi cukainya maka insentif melakukan tindakan ilegal semakin tinggi,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Baca Juga: Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro, Stafsus Presiden: Sehat Selalu Pak HRS, Sampai Bertemu Tahun 2026 

Sri Mulyani juga merinci kenaikan cukai industri rokok tersebut meliputi:

1. Sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen
2. SPM golongan II A naik 16,5 persen
3. SPM golongan II B 18,1 persen
4. Sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen
5. SKM golongan II A naik 13,8 persen
6. SKM golongan II B naik 15,4 persen

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Baca Juga: Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro, Stafsus Presiden: Sehat Selalu Pak HRS, Sampai Bertemu Tahun 2026 

Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikkan karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

“Dengan komposisi tersebut, maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen,” ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, untuk besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran, Sri Mulyani menjelaskan sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Baca Juga: Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro, Stafsus Presiden: Sehat Selalu Pak HRS, Sampai Bertemu Tahun 2026 

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan karena strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM golongan I A dengan SKM golongan II B serta SPM  golongan II A dan SPM golongan II B.

“Jadi meskipun kita tidak melakukan simplifikasi secara drastis atau menggabungkan golongan tapi kami memberikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara II A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya,” ucap Sri Mulyani.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah