Baca Juga: Presiden Jokowi: Pelanggaran HAM Masa Lalu Harus Dituntaskan!
Baca Juga: Dua Tersangka Kerumunan Datang ke Mapolda, Juru Bicara: Kami Datang Bukan untuk Menyerahkan Diri
"Terutama pengunjung dari daerah zona merah, harus menunjukan bukti hasil rapid test anti gen. Kalau di Bali menerapkan swab, sementara kita cukup dengan rapid anti gen" katanya.
Kang Emil, sapaan mantan walikota Bandung ini menjelaskan bahwa pelarangan ini hanya berlaku untuk perayaan yang menimbulkan kerumunan besar-besaran baik indoor maupun outdor, tetapi untuk perayaan personal di rumah masih diperbolehkan.***