Setelah itu, Anda bisa langsung melakukan pencairan di bank penyalur, dengan membawa dokumen penting agar uangnya bisa langsung cair ke rekening.
Berikut dokumen yang wajib dibawa pelaku UMKM ketika melakukan pencairan uang BLT UMKM Rp2,4 juta:
- Buku Tabungan
- Kartu ATM
- KTP
- Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
- Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: Jika Messi Hengkang Dari Barcelona, Klub Ini yang Cocok Menurut Pablo Zabaleta
Baca Juga: Diguncang 19 Kali Gempa Letusan, Status Gunung Semeru Masih Waspada
Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta ini akan diberikan langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan diberikan hanya satu kali.
Perlu diketahui, BLT UMKM ini bisa hangus jika penerima tak memiliki usaha mikro. Bantuan hangus jika menerima kredit dari perbankan atau KUR.
Maka bagi para pelaku UMKM yang masih menggunakan pinjaman ataupun hutang di bank, tidak akan mendapatkan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: Rekor! Brazil Konfirmasi Lebih dari 70.000 Kasus Harian Baru, Total Lebih dari 7 Juta Terkonfirmasi
Selain itu, beberapa golongan ini juga dipastikan tidak akan terdaftar untuk dapat BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta, sebagai berikut.
- Anggota TNI
- Polri
- ASN
- Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kamis, 17 Desember 2020, Sebagian Besar Wilayah Jawa Timur Diguyur Hujan Sore Hari